Bumdes adalah Badan Usaha milik Desa yang mempunyai program dalam pengembangan2 unit usaha yang di intruksikan desa
Dengan adanya komitmen Bumdes berperan penting dalam upaya pengembangan usaha di setiap unit yang ada
Dengan berkembangnya teknologi , bumdes berupaya menciptakan unit2 usaha yang bersifat teknologi
Layanan penyediaan akses internet untuk masyarakat menuju desa digital bekerjasama dengan penyedia layanan internet (ISP) berpengalaman dengan kualitas jaringan terbaik dan harga terjangkau.
Unit usaha penjualan minyak goreng goreng curah CP-10 dengan harga terjangkau, sehat, higienis dan berkualitas menggunakan pompa mirip dengan pom bensin mini.
Jasa pembuatan situs website bagi desa/kelurahan berbasis SID (Sistem Informasi Desa) yang siap pakai, tampil profesional dengan harga terjangkau, desain premium dan SEO friendly.
Usaha peternakan ayam broiler dengan kandang sistem close house untuk mendukung program ketahanan pangan dan MBG (Makan Bergizi Gratis).
Warung kopi yang menyediakan aneka minuman kopi dan makanan ringan dengan harga terjangkau, tempat berdiskusi, nobar, mabar, bercengkrama dan memperkuat rasa kebersamaan.
Jasa pengangkutan dan pembuangan sampah domestik dan rumah tangga dari perumahan, pelaku bisnis (warung, rumah makan, dll), perusahaan dan gedung dengan harga terjangkau.
Jasa pelayanan parkir bagi kendaraan yang membuang sampah ke TPAS Burangkeng
Pengadaan bantuan pangan bergizi berupa sembako untuk keluarga berisiko stunting untuk mencegah dan menangani stunting di Desa Burangkeng.
Unit usaha pangkalan/sub agen penyalur gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg untuk masyarakat bekerjasama dengan agen resmi Pertamina.
Dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa,Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa
Penyusunan AD/ ART dan Raperdes, Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes, Persiapan Pelaksanaan MUSDES, MUSDES pembentukan BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa
BEKASI - Pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Bapak Chabib dan jajarannya ke Kantor BUMDes Bangun Global Prestasi (BGP) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang di hadiri oleh Direktur BUMDes BGP, Bapak Sudiyo dan pelaksana operasional lainnya serta Perangkat Desa Burangkeng yang diwakili oleh Sekdes Bapak Ali Gunawan.
Pemilihan Kepala Desa Kecmatan Setu Kabupaten Bekasi masa bakti periode 2026-2034 yang dilaksanakan serentak se-kabupaten Bekasi pada hari Minggu, 20 September 2026. Dengan jumlah DPT 21.970 orang dan tersebar di 44 TPS di tiap wilayah di Desa Burangkeng, telah terpilih dengan suara terbanyak yaitu Calon Nomor Urut 3 Bapak Isan Iskandar, unggul dengan suara kurang lebih 60% atas 4 kandidat lainnya
Bekasi - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Global Prestasi Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi kinerja semester I tahun 2026 yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh karyawan.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Kopdes (Koperasi Desa) adalah dua pilar penggerak ekonomi desa di Indonesia. Keduanya memiliki fokus dan struktur tata kelola yang saling melengkapi dalam memberdayakan masyarakat serta memperkuat potensi ekonomi lokal.
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok untuk ayam hidup pedaging (live bird) dan harga telur ayam ras per kilogram (kg) di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.
Harga ayam hidup di tingkat peternak masih berada di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp 20.000 per kilogram (kg) sejak awal Juni 2026. Kondisi ini terus menekan margin usaha peternak dan memicu kerugian yang cukup besar di berbagai daerah
Bekasi - Pada hari Minggu, 22 Febuari 2026 BUMDes Bangun Global Prestasi Desa Burangkeng melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Tahun Buku 2025 bertempat di RM Lombok Abang Cimuning, yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, Pengurus BUMDes dan Pengawas BUMDes.
BEKASI – Para sopir truk sampah tampak antusias memanfaatkan fasilitas cuci truk sampah gratis milik Bumdes usai melakukan pembuangan sampah terbuka di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
BOYOLALI — Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menegaskan bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan dampak nyata bagi desa. Ke depan, dapur MBG didorong untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa (Kopdes), termasuk membuka peluang sebagai pemasok bahan baku.
BEKASI - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Global Prestasi Desa Burangkeng mulai 1 Oktober 2025 memberikan layanan pengadaan gas LPG 3 Kg untuk masyarakat desa Burangkeng, terutama untuk masyarakat dan usaha mikro setempat.